Permasalahan pencemaran air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, kini mulai menunjukkan hasil penanganan yang signifikan. Melalui penerapan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) modern dari PT Amaka, kualitas air lindi yang sebelumnya pekat dan berbau menyengat berhasil diolah hingga memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Keberhasilan tersebut mendapat perhatian langsung dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat melakukan peninjauan ke lokasi TPA Troketon pada Selasa, 19 Mei 2026.

 

 

Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan bahwa kondisi air hasil pengolahan mengalami perubahan drastis dibanding sebelumnya. Air yang dahulu berwarna gelap dan menimbulkan bau menyengat kini telah melalui proses pengolahan sehingga menjadi jauh lebih bersih dan aman.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa parameter penting seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) telah berada dalam ambang baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Ke depan, air hasil olahan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan irigasi pertanian, kolam ikan, hingga tanaman air.

Saat ini pembangunan kolam permanen dan penguatan tanggul penahan masih terus diselesaikan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Setelah seluruh fasilitas selesai, area pengolahan akan memasuki tahap uji coba lanjutan, termasuk pengujian kelayakan air menggunakan budidaya ikan.

Selain fokus pada penanganan air lindi, Pemerintah Kabupaten Klaten juga mulai mempersiapkan sistem pengolahan sampah terpadu di kawasan TPA Troketon. Proses penyusunan skema teknis dilakukan bersama Universitas Gadjah Mada sebagai bagian dari pengembangan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan.

baku mutu terpenuhi sesuai (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016)

 
Hasil Lab Inlet Lindi
Hasil Lab Outlet Lindi

Teknologi Pengolahan Lindi PT Amaka

Sebagai vendor pengolahan IPAL, PT Amaka menerapkan kombinasi metode biologi dan kimia-fisika dalam proses pengolahan air lindi.

Direktur PT Amaka, Gufron, menjelaskan bahwa air lindi mentah terlebih dahulu ditampung pada kolam khusus untuk menjalani proses biologis menggunakan injeksi bakteri dan aerasi intensif selama sekitar 21 hari. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan proses pengendapan selama 10 hari guna menurunkan kandungan pencemar organik.

Setelah melewati tahap biologis, air kemudian diproses di unit IPAL menggunakan sistem koagulasi dan flokulasi. Pada tahap ini digunakan bahan kimia seperti PAC (Poly Aluminium Chloride) dan Polimer Anionik untuk membantu pengikatan partikel kotoran agar mengendap menjadi lumpur.

Air hasil pemisahan selanjutnya melewati tahap polishing dan filtrasi akhir sebelum dialirkan menuju kolam output.

Instalasi IPAL yang dioperasikan PT Amaka memiliki kapasitas pengolahan mencapai sekitar 65–75 meter kubik per jam. Meski proses pembangunan sempat mengalami kendala akibat cuaca dan curah hujan tinggi, seluruh sistem kini telah beroperasi dan menunjukkan hasil yang optimal.

Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan persoalan pencemaran air lindi di TPA Troketon dapat tertangani secara berkelanjutan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.